(Penulis: Tim Redaksi Cyberthreat.id – Advokasi Etika Digital) Artikel ini ditulis dengan tujuan untuk memberikan edukasi hukum dan sosial, bukan untuk menyebarkan tautan atau konten vulgar. Redaksi sangat menentang segala bentuk penyebaran konten non-konsensual.

Kasus ini bermula bukan dari aksi kriminal, melainkan dari kebocoran data pribadi. Pada akhir tahun 2023, sebuah video pribadi yang tidak seharusnya dikonsumsi publik diduga tersebar dari perangkat pribadi Ibu S yang kemungkinan diretas atau disebarkan oleh mantan pasangan. Video yang bersifat sangat privat dan sensitif itu kemudian diunggah di platform media sosial seperti Twitter (X) dan Telegram.

Karena konten tersebut dianggap "tabu" dan kontras dengan citra agamis Ibu S, video itu dengan cepat menjadi "bahan bakar" perdebatan publik. Dalam hitungan jam, unggahan tersebut mendapatkan ribuan retweet, komentar hujatan, dan screen recording yang kemudian disebarluaskan ke WhatsApp hingga Facebook. Istilah "skandal" yang melekat pada kasus ini sebenarnya adalah sebuah misnomer (kesalahan penyebutan). Secara definisi, skandal adalah tindakan tidak bermoral yang dilakukan oleh seseorang di ruang publik. Dalam kasus Ibu S, materi yang tersebar adalah konten pribadi yang dibuat secara konsensual di masa lalu atau direkam tanpa izin (non-consensual intimate image / NCII).